Benih Sawit Ilegal Masih Marak, UPTD PBP Disbun Kaltim Bergerak Edukasi Petani Paser

PASER. Benih kelapa sawit ilegal bukan hanya mengancam produktivitas kebun, tapi juga masa depan petani. Menyadari urgensi ini, UPTD Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) menggelar Sosialisasi Pengawasan Peredaran Benih Illegitim (Major Project) di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Desa Keresik Bura, Kecamatan Paser Balengkong, Kabupaten Paser, Kamis (22/5/2025).
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser, Siti Nurjanah, didampingi oleh Kepala UPTD PBP, Eka Rini Elvianti, serta Koordinator BPP, Maulana M Ikbal.
Sosialisasi ini dihadiri oleh 75 peserta dari tiga desa yaitu Keresik Bura, Suatang, dan Suliliran Baru, serta jajaran PPL, para kepala desa dan stafnya, hingga perwakilan bidang Perkebunan Disbunak Kabupaten Paser.
Sebagai narasumber utama, Kepala UPTD PBP, Eka Rini Elvianti bersama dua Pengawas Benih Tanaman Perkebunan Disbun Kaltim, Hendro Wantoro dan Buhairi, mengupas tuntas berbagai isu krusial seputar peredaran benih.
“Penggunaan benih kelapa sawit illegitim akan berdampak langsung pada produktivitas, keberlanjutan usaha tani, hingga berujung kerugian jangka panjang. Ini bukan sekadar pilihan, tapi kewajiban untuk memastikan legalitas dan mutu benih.” ujar Rini.
Edukasi meliputi pentingnya penggunaan benih unggul bersertifikat, perbedaan benih legal dan illegitim, hingga konsekuensi hukum bagi pelaku peredaran benih ilegal.
Tak hanya itu, peserta juga dibekali informasi teknis tentang prosedur perizinan produsen benih, sumber kecambah resmi, dan manfaat sertifikasi benih kelapa sawit.
Diskusi berjalan interaktif, mencuatkan banyak pertanyaan dari peserta tentang sumber benih resmi, proses sertifikasi, hingga sanksi pidana bagi pelaku peredaran benih ilegal.
Sosialisasi ini menegaskan komitmen Disbun Kaltim dalam membendung maraknya benih ilegal yang merugikan petani. Melalui pendekatan partisipatif dan dialog interaktif, peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar regulasi hingga proses mendapatkan benih sah.
“Kami ingin petani tidak hanya cerdas bertani, tapi juga sadar hukum dan mampu melindungi hasil kebunnya dengan menggunakan benih unggul dan resmi. Kolaborasi antara pemerintah, penyuluh, dan petani menjadi kunci keberhasilan program ini.” tutup Rini.
Kegiatan ini juga memperkuat peran UPTD PBP dalam mendampingi petani menuju praktik budidaya yang legal, produktif, dan berkelanjutan. (fif/disbun)
SUMBER : SEKRETARIAT