Audiensi DPRD Kutai Barat bersama Dinas Perkebunan Kaltim Bahas Akses Bantuan Pupuk, Bibit Sawit, dan Legalitas Lahan Petani
SAMARINDA. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kutai Barat dalam rangka membahas mekanisme kelompok tani dalam memperoleh pupuk subsidi dan bibit sawit. Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu, (24/6/2026), bertempat di Ruang Rapat Hevea, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.
Audiensi dipimpin oleh Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Andi Siddik, S., M.Ling. Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada akses pupuk, legalitas lahan, sistem bantuan pertanian dan perkebunan, serta kendala yang dihadapi petani di Kabupaten Kutai Barat.
Sejumlah persoalan utama yang mengemuka dalam rapat antara lain tingginya harga pupuk di lapangan, keterbatasan distribusi pupuk, serta adanya dugaan peredaran pupuk palsu yang meresahkan petani. Selain itu, rapat juga membahas mekanisme pupuk bersubsidi nasional, termasuk syarat dan kriteria penerima bantuan.
Dalam pembahasan dijelaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada komoditas tertentu sesuai ketentuan regulasi nasional. Kelapa sawit tidak termasuk dalam komoditas penerima pupuk subsidi nasional. Adapun petani yang berhak menerima pupuk subsidi wajib terdaftar dalam sistem e-RDKK serta memenuhi ketentuan batas maksimal lahan seluas 2 hektare per petani.
Permasalahan lain yang turut dibahas adalah status lahan, termasuk lahan yang berada dalam kawasan Hak Guna Usaha, Areal Penggunaan Lain, maupun kawasan kehutanan. Di Kutai Barat, masih terdapat konflik lahan antara masyarakat dengan HGU maupun IUP tambang, sehingga diperlukan penyelesaian secara lintas sektor.
Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur juga menekankan pentingnya edukasi kepada petani mengenai penggunaan benih atau bibit resmi. Hal ini bertujuan agar petani tidak mengalami kerugian akibat penggunaan benih tidak bersertifikat atau tidak sesuai standar.
SUMBER : SEKRETARIAT