(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

16 Perusahaan Sawit belum Dinilai

02 April 2013 Admin Website Berita Daerah 3216
16 Perusahaan Sawit belum Dinilai
TANA PASER. Sebanyak 33 perusahaan kebun sawit yang beroperasi di kabupaten Paser, menjalani penilaian untuk mendapatkan Sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Namun dari 33 perusahaan kebun sawit yang terdaftar di Paser, baru 17 perusahaan yang kebunnya telah dinilai. Selebihnya masih menjalani tahapan penilaian dari Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Paser.
 
Meski ada beberapa perusahaan yang belum dinilai, Distanbun Paser optimis akhir tahun ini akan rampung dan seluruh perusahaan kebun di Paser sudah mengantongi sertifikat penilaian kebun.
 
"Penilaian perkebunan yang kita lakukan, mengacu pada Permentan dan Peraturan Dirjen Perkebunan, dimana dalam penilaian kebunnya terbagi atas dua kategori atau tahap, pertama tahap operasional dan tahap pembangunan. Dan kita targetkan penilaian selesai akhir 2013 ini," kata Kabid Pembinaan Usaha Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Kebun (PUP2HK) Distanbun Paser, Sugianto Senin (1/4) kemarin.
 
Dikatakan Sugianto, komponen yang dinilai mencakup 8 aspek untuk tahap operaisonal (kebun yang sudah menghasilkan) dan 9 aspek kebun yang belum produksi. "Aspek yang dinilai yaitu legalitas, manajemen perusahaan, kondisi kebun, pengolahan hasil kebun, sosial, ekonomi wilayah, lingkungan dan pelaporan," beber Sugianto.
 
Sementara itu, untuk kebun yang belum produksi, kata dia, yaitu aspek legalitas, manajemen, penyelesaian hak atas tanah, realisasi pembangunan kebun dan atau unit pengolahan, kepemilikan sarana prasarana system pencegahan dan pengendalian OPT, penerapan amdal atau UKL/UPL, penumbuhan dan pemberdayaan masyarakat /koperasi setempat dan pelaporan.
 
"Dari 17 perusahaan yang telah mengantongi sertifikat penilaian hanya satu yang mengantongi sertifikat tahap pembangunan  yaitu PT Saraswanti Sawit Makmur. Penilaian ini juga dilakukan terhadap kebun plasma yang akan dibagikan kepada warga yang telah mengantongi SK Bupati," bebernya.
 

Untuk diketahui, Sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) wajib dimiliki setiap perusahaan perkebunan sawit di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Paser. "Perusahaan perkebunan wajib memiliki sertifikat ISPO paling lambat 2014," jelas Gianto, sapaan akrabnya.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, SELASA, 2 APRIL 2013

Artikel Terkait