Pemprov Kaltim Tegaskan Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Tata Kelola Perkebunan

SAMARINDA. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, ST., M.Si, memimpin pertemuan dengan tim jurnalis Lighthouse Reports dan Majalah Tempo di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (28/7/2026).
Pertemuan tersebut dilaksanakan untuk memberikan penjelasan mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam tata kelola perkebunan, proses pemberian perizinan, perlindungan hak masyarakat adat, serta kontribusi perusahaan perkebunan terhadap pembangunan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Wawancara merupakan bagian dari peliputan Lighthouse Reports bersama Majalah Tempo mengenai perubahan bentang alam dan deforestasi di wilayah masyarakat adat di Indonesia, termasuk wilayah Wehea di Kabupaten Kutai Timur. Tim media meminta penjelasan pemerintah mengenai dasar pemberian konsesi, perlindungan hak dan penghidupan masyarakat adat, kontribusi perusahaan, serta implikasi pengakuan wilayah adat terhadap izin atau konsesi yang telah diterbitkan.
Ahmad Muzakkir menjelaskan bahwa pembagian kewenangan harus dipahami berdasarkan status kawasan dan jenis perizinannya. Apabila suatu lokasi berada di dalam kawasan hutan, proses pengelolaan, perlindungan, dan pemberian persetujuannya berada dalam ranah ketentuan kehutanan.
Sementara itu, kegiatan usaha perkebunan pada prinsipnya dilaksanakan di areal penggunaan lain atau kawasan di luar kawasan hutan. Oleh karena itu, keberadaan tanaman kelapa sawit di dalam kawasan hutan tidak serta-merta menunjukkan bahwa legalitasnya diterbitkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.
“Pemerintah harus melihat terlebih dahulu status kawasan, tata ruang, legalitas lahan, serta kewenangan instansi yang menerbitkan izin. Setiap proses memiliki mekanisme dan lembaga yang bertanggung jawab,” jelas Ahmad Muzakkir.
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa sebagian besar izin usaha perkebunan yang telah ada sebelumnya diterbitkan oleh pemerintah kabupaten sesuai kewenangan pada saat izin tersebut diproses. Adapun penerbitan Hak Guna Usaha menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dapat terlibat dalam proses pembahasan atau tim teknis dengan memberikan masukan sesuai tugas dan fungsi sektor perkebunan. Masukan tersebut antara lain berkaitan dengan kesesuaian pengembangan perkebunan, pemenuhan kewajiban perusahaan, penyelesaian hak-hak atas tanah, serta fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Proses penerbitan hak atas tanah juga melibatkan sejumlah unsur, antara lain ATR/BPN, perangkat daerah yang membidangi tata ruang, perkebunan, ketenagakerjaan, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan dan desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat yang berkepentingan.
Masukan dari setiap instansi dan unsur masyarakat menjadi bahan pertimbangan dalam rapat atau pemeriksaan lapangan sebelum keputusan mengenai hak atas tanah diterbitkan.
Ahmad Muzakkir menegaskan bahwa hak masyarakat, termasuk masyarakat adat, harus menjadi perhatian dalam setiap proses pemanfaatan lahan. Apabila terdapat wilayah yang telah diakui atau sedang diproses pengakuannya sebagai wilayah adat, keberadaan serta hak-hak masyarakat di dalamnya perlu diinventarisasi dan diakomodasi sesuai ketentuan.
Pengakuan kelembagaan masyarakat hukum adat melibatkan perangkat daerah dan instansi yang memiliki kewenangan khusus dalam urusan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, kehutanan, pertanahan, serta pemerintah kabupaten.
Dinas Perkebunan mendukung penyelesaian hak masyarakat melalui proses administrasi yang transparan, verifikasi data, pembahasan lintas sektor, dan musyawarah bersama para pihak.
Dalam konteks wilayah Wehea, tim media juga diarahkan untuk berkoordinasi dengan instansi yang membidangi kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, ATR/BPN, pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan perangkat daerah yang menangani pengakuan masyarakat hukum adat. Koordinasi tersebut diperlukan karena persoalan wilayah adat, kawasan hutan, izin usaha perkebunan, dan hak atas tanah berada pada kewenangan yang berbeda.
Selain aspek perizinan, pertemuan membahas kontribusi perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar. Keberadaan perusahaan diharapkan memberikan manfaat melalui pembukaan akses transportasi, penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan aktivitas ekonomi lokal, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Perusahaan perkebunan juga memiliki kewajiban untuk mendukung pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong perusahaan agar memenuhi kewajibannya, termasuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, pelaksanaan kemitraan, tanggung jawab sosial perusahaan, dan penerapan harga tandan buah segar sesuai ketentuan pemerintah bagi pekebun mitra.
Ahmad Muzakkir menekankan bahwa tata kelola perkebunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan investasi, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas, kelestarian lingkungan, penyelesaian hak masyarakat, serta pemerataan manfaat pembangunan.
SUMBER : SEKRETARIAT