(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Perkuat Kemitraan Perkebunan dan Dorong Legalitas Usaha Pekebun di Kutai Barat

03 November 2025 Afif Berita Daerah 121
Disbun Perkuat Kemitraan Perkebunan dan Dorong Legalitas Usaha Pekebun di Kutai Barat

KUTAI BARAT. Upaya memperkuat kemitraan dan memperjelas legalitas usaha perkebunan kembali menjadi fokus perhatian Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim). Melalui kegiatan Pertemuan Pembinaan dan Peningkatan Kemitraan serta Sosialisasi Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), Disbun Kaltim menghadirkan ruang dialog dua arah yang mempertemukan pekebun, koperasi, serta perusahaan besar swasta di Kabupaten Kutai Barat.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 28–29 Oktober 2025, di Kecamatan Barong Tongkok, menjadi wadah penting dalam membangun sinergi dan pemahaman bersama antara pelaku usaha perkebunan di tingkat daerah.

Acara dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim yang diwakili oleh Fahri Arianto, Analis Kebijakan Ahli Muda Disbun Kaltim. Dalam sambutannya, Fahri menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah konkret untuk memperkuat sistem kemitraan antara pekebun dan perusahaan, serta mempercepat proses legalisasi usaha perkebunan melalui penerbitan STDB.

“Penerbitan STDB bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pekebun agar usaha mereka tercatat resmi dan diakui oleh negara. Dengan begitu, akses terhadap pembiayaan, kemitraan, dan program pemerintah akan semakin terbuka,” ujar Fahri.

Fahri juga menekankan perlunya peningkatan kesadaran pekebun agar memahami regulasi dan tata kelola perkebunan yang baik sebagai dasar pengembangan sektor perkebunan yang berkelanjutan.

Selama dua hari pelaksanaan, peserta mendapatkan berbagai materi dari narasumber lintas instansi yang berkompeten. Pada hari pertama, Fisika Yuniawan Andrianto, Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha Wilayah Kaltim, menyampaikan materi tentang Pengawasan Kemitraan, yang menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam hubungan antara koperasi dan perusahaan.

Sherly Novada, Pengawas Koperasi Ahli Pertama dari Dinas Koperasi dan UKM Kutai Barat, membahas Tata Kelola Koperasi Perkebunan yang Sehat, menekankan pentingnya Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.

Sementara itu, Zulkipli, Kepala Kantor Pertanahan dan Penataan Ruang Kutai Barat, memberikan paparan tentang Kebijakan Pertanahan untuk Pekebun, khususnya terkait regulasi kepemilikan lahan agar tidak terjadi tumpang tindih kawasan.

Kemudian, Eko Yudho Raharjo dari Dinas Pertanian Bidang Perkebunan Kutai Barat membawakan materi Sosialisasi Penertiban STDB, yang menjadi langkah penting dalam penataan kebun rakyat.


Pada hari kedua, kegiatan berlanjut dengan pembahasan teknis perbenihan dan kebijakan kemitraan. Adhe Firmansyah, Pengawas Benih Tanaman Perkebunan dari UPTD Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) Disbun Kaltim, memberikan materi mengenai Peraturan Perbenihan Tanaman Perkebunan, yang menjadi dasar penting dalam memastikan kualitas dan legalitas benih yang digunakan oleh pekebun.

Sedangkan Markus Darma, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kutai Barat, menjabarkan Kebijakan Pelaksanaan Kemitraan Perkebunan di Daerah, menyoroti perlunya sinergi antara koperasi dan perusahaan melalui mekanisme monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan.

Dari hasil kegiatan ini, terdapat sejumlah capaian penting yang diharapkan dapat memperkuat fondasi pembangunan perkebunan rakyat di Kutai Barat. Disbun Kaltim menegaskan bahwa pelaksanaan kemitraan harus disertai pengawasan yang baik agar hubungan kerja antara pekebun, koperasi, dan perusahaan berjalan sesuai regulasi.

Selain itu, kesadaran pekebun terhadap pentingnya nota kesepahaman (MoU) dan pola kemitraan yang adil menjadi kunci utama untuk menciptakan kerja sama yang saling menguntungkan. Dalam aspek kelembagaan, koperasi diharapkan semakin aktif melaksanakan RAT sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas organisasi.

Sementara dalam bidang pertanahan, sosialisasi ini membuka pemahaman baru bagi pekebun terkait kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola.

Menutup kegiatan, Fahri menyampaikan harapan agar seluruh peserta, khususnya para pekebun di Kutai Barat, semakin memahami arti penting legalitas usaha perkebunan melalui penerbitan STDB.

Dengan adanya STDB, para pekebun akan lebih mudah bermitra dengan perusahaan, memperoleh dukungan program pemerintah, serta berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola perkebunan yang tertib, mandiri, dan berkelanjutan.

Fahri menambahkan, pada tahun anggaran 2026, Dinas Pertanian Bidang Perkebunan Kutai Barat menargetkan 500 penertiban STDB di Kecamatan Bongan dan Barong Tongkok sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi kebun rakyat di wilayah tersebut.

“Kami berharap setelah kegiatan ini, para pekebun dan koperasi semakin paham pentingnya legalitas usaha dan kemitraan yang sehat. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi fondasi bagi kemajuan perkebunan rakyat yang berkelanjutan,” tutupnya. (fif/disbun)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait