(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur melakukan penetapan Harga TBS sebulan dua kali

30 Juni 2026 Putri Berita Daerah 222
Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur melakukan penetapan Harga TBS sebulan dua kali

SAMARINDA. Pada Selasa, (30/6/2026) Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur melakukan penetapan Harga TBS sebulan dua kali, yaitu Periode I (1 sd 15 Juni) via zoom meeting dan Periode II (16 sd 30 Juni).

Rapat Penetapan Harga TBS Kalimantan Timur dihadiri oleh perwakilan dinas Perkebunan kabupaten, GAPKI, perwakilan Apkasindo Perwakilan FPKS dan perwakilan koperasi pekebun sebagai anggota Tim Penetapan harga TBS.

Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur mendorong dinas yang membidangi Perkebunan Kabupaten untuk melakukan percepatan kemitraan swadaya.

Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur juga dalam waktu dekat akan menetapkan Harga TBS untuk mitra swadaya di Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Permentan 13 Tahun 2024.

 

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait